![]() Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah
Jujur, Amanah, dan Menguntungkan
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa...[Al-Maidah:2]
| |||||||||||
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
||||||||
Sabtu , 23-Feb-2019 | [ Muqaddimah ] [ Profil ] [ Produk ] [ Laporan ] [ Zakat ] [ Hubungi Kami ] [ Buku Tamu ] | ||||||||||
|
PERTANYAAN DAN JAWABAN Apa itu KJKS ?
KJKS merupakan singkatan dari Koperasi Jasa Keuangan Syariah, yaitu suatu koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syari'ah). KBMT (Koperasi Baitul Maal wa Tamwiil) merupakan lembaga keuangan mikro syari'ah yang notabenenya adalah lembaga keuangan aset umat dengan prinsip operasionalnya mengaju pada prinsip-prinsip syari'at Islam. Keuntungan yang diperoleh koperasi atas hasil transaksi penjualan dengan pihak pembelinya. Proporsi pembagian keuntungan (bagi hasil) antara pemilik dana (shahibul Maal) dan pengelola dana (mudharib) atas hasil usaha yang dikerjasamakan. Apa itu Pembiayaan Mudharabah ? Suatu akad kerjasama permodalan usaha dimana koperasi sebagai pemilik modal (shahibul modal) menyetorkan modalnya kpeada anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya sebagai pengusaha (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha sesuai akad dengan pembagian keuntungan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan (nishbah), dan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal sepanjang bukan merupakan kelalaian penerima pembiayaan. Apa itu Pembiayaan Musyarakah ? Suatu akad kerjasama permodalan usaha antara koperasi dengan satu pihak atau beberapa pihak sebagai pemilik modal pada usaha tertentu, untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai kesepakatan para pihak, sedang kerugian ditanggung secra proporsional sesuai dengan kontribusi modal. Suatu tagihan akad sewa-menyewa antara muajir (Lessor/penyewa) dengan musta'jir (lessee / yang menyewakan) atas ma’jur (objek sewa) untuk mendapatkan imbalan atas barang yng disewakannya. Suatu tagihan atas transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati pihak penjual (koperasi) dan pembeli (anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain, dan atau anggotanya) dan atas transaksi jual-beli tersebut, yang mewajibkan anggota untuk melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran imbalan berupa marjin keuntungan yang disepakati dimuka sesuai akad. Apa itu Simpanan Wadiah Yad Dhamanah ? Simpanan anggota pada koperasi dengan akad wadiah / titipan namun dengan seijin penyimpan dapat digunakan oleh KJKS dan UJKS untuk kegiatan operasional koperasi, dengan ketentuan penyimpan tidak mendapatkan bagi-hasil atas penyimpanan dananya, tetapi bisa dikompensasi dengan imbalan bonus yang besarnya bonus ditentukan seusai kebijakan dan kemampuan koperasi.
Apa itu Simpanan Mudharabah Al-Muthalaqah ? Tabungan anggota pada koperasi dengan akad mudharabah al-muthalaqah yang diperlakukan sebagai investasi anggota untuk dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada anggota koperasi, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya secara professional dengan ketentuan penyimpan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya sesuai nishbah (proporsi bagi hasil) yang disepakati pada saat pembukaan rekening tabungan.
Apa itu Mudharabah Berjangka ? Tabungan anggota pada koperasi dengan akad mudharabah al-muthalaqah yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.
Apa perbedaan zakat, infaq, dan shadaqah? Zakat merupakan harta yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan zakat yang ada.
| ||||||||||
©2017 BMT AL FATH |